lundi 15 septembre 2008

PENGUNAAN FREKWENSI UNTUK PENERBANGAN DI INDONESIA (AERONAUTICAL FREQUENCY BAND)

TU ( International Telecommunication Union ) merupakan organisasi international yang sangat memegang peranan penting berkaitan dengan pengaturan penggunaan frekuensi, yang secara berkala tiap 4 tahunan mengadakan sidang WRC untuk membahas eksistensi penggunaan frekuensi oleh Negara-negara.
Dalam pembagian dan pengelompokkan penggunaan frekuensi, ITU membagi dalam beberapa region ( Region I, Region II, Region III), disamping membagi frequency band berdasarkan aplikasi penggunaan seperti telephone seluler, telephone terrestrial, broadcast, wireless, maritime frequency band dan lain sebagainya, termasuk didalamnya mengalokasikan frekuensi band untuk penerbangan (aeronautical frequency band) Khusus frequency aeronautical band ini, diadopsi oleh ICAO ( International Civil Aviation Organization) digunakan sebagai urat nadi pendukung utama penyelenggaraan penerbangan, dalam hal ini pemakainya untuk komunikasi, navigasi dan pengamatan (Communication, Navigation, Surveillance).
Aeronautical frequency band dimaksud meliputi band frekuensi MF, HF, VHF, UHF dan SHF yang dialokasikan untuk penerbangan. Aeronautical frequency band bersifat universal, sehingga semua Negara juga akan menggunakan frekuensi dalam band yang sama. Dalam hal ini, masing-masing Negara mempunyai kewajiban untuk mengelola dengan baik pengalokasian frekuensi dengan memperhatikan batas-batas wilayah Negara, sehingga dapat dihindari terjadinya interferensi yang mengganggu. Begitu pula pengaturan frekuensi dalam Negara juga memerlukan managemen yang baik dalam pengelolaan frekuensi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai institusi pemerintah yang mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi udara, mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola aeronautical frequency band. Yang untuk selanjutnya tupoksi pengaturan dan pengelolaan aeronautical frequency band dilaksanakan oleh Direktorat Keselamatan Penerbangan (Sesuai dengan KM 43 TAHUN 2005.)

Perlunya pengaturan dan pengelolaan aeronautical frequency band mengingat keterbatasan lebar pita, jumlah fasilitas komunikasi/navigasi/pengamatan (CNS) yang cukup banyak, dan jumlah pengguna frekuensi penerbangan ( pemerintah, BUMN, perusahaan penerbangan, perusahaan swasta yang menyelenggarakan penerbangan) yang selalu bertambah। Pengguna frekuensi penerbangan dalam mengoperasikan stasiun radio penerbangan baik stasiun radio darat penerbangan dan stasiun radio pesawat terbang diharuskan mempunyai ijin sebagai syarat legalitas.
by.RM

AIR TRAFFIC SERVICES ( PELAYANAN LALU LINTAS UDARA)

Air Traffic Services atau pelayanan lalu lintas udara adalah pemanduan dan pengaturan pesawat terbang yang diberikan ATC dengan jalur khusus. Tujuan dari pengaturan lalu lintas udara adalah untuk menghindarkan tabrakan antar pesawat terbang, menghindarkan pesawat terbang yang berada di daerah pergerakan pesawat dengan penghalang lainnya dan terciptanya kelancaran serta keteraturan lalu lintas udara.
Tugas Pemandu Lalu Lintas Udara yang tercantum di dalam Annex 2 dan Annex 11 (Air Traffic Services) Konvensi Chicago 1944 adalah mencegah tabrakan antar pesawat, mencegah tabrakan pesawat dengan obstructions, mengatur arus lalu lintas udara yang aman, cepat dan teratur kepada pesawat terbang, baik yang berada di ground atau yang sedang terbang / mel
Untuk melaksanakan tugas tersebut diperlukan seorang petugas ATC dalam pengaturan arus lalu lintas udara yang dimulai dari pesawat melakukan contact (komunikasi) pertama kali sampai dengan pesawat tersebut mendarat (landing) di bandara tujuan.
Disamping itu diperlukan dukungan prasarana, sarana, serta perangkat peraturan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan ICAO (International Civil Aviation Organization) Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, yang dari hari ke hari terus dilakukan amandemen sesuai dengan pengembangan arus lalu lintas penerbangan dan teknologi.
Dengan semakin tingginya frekuensi penerbangan yang melintasi ataupun mendarat di bandar udara dewasa ini, maka tugas dan tanggung jawab pelayanan Operasi Lalu Lintas Udara menjadi semakin berat। Oleh karena itu, kualitas dan kehandalan perangkat kerja dan SDM yang ada dibelakangnya harus benar-benar prima untuk menjamin terhindarnya insiden penerbangan.
by.RM

LARANGAN DAN PEMBATASAN TERHADAP HALANGAN (OBSTACLE RESTRICTION AND LIMITATION)

Yang dimaksud dengan halangan (obstacle) adalah :setiap benda yang berdiri pada atau di atas daerah larangan terdapat halangan (obstacle restriction surface), seperti runway strip, RESA, clearway atau taxiway strip; setiap benda yang menembus (penetrate) kawasan keselamatan operasi penerbangan (obstacle limitation surface/ OLS).

Penyelenggara bandara harus menetapkan obstacle limitation surface pada aerodromenya, dan mengawasi setiap obyek yang berada pada obstacle limitation surface. Bilamana terdapat pelanggaran atau potensial pelanggaran, penyelenggara bandara harus melaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan melakukan koordinasi dengan instansi atau perusahaan yang terkait dengan obyek tersebut.

Obyek atau pendirian obyek baru yang berada di luar OLS dengan ketinggian 110 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara, dan obyek atau pendirian obyek baru di luar OLS dengan ketinggian di atas 150 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dianggap sebagai obstacle kecuali dinyatakan sebaliknya oleh Ditjen Perhubungan Udara berdasarkan suatu assessment।
by.RM

PROSEDUR PENGOPERASIAN BANDAR UDARA

Setiap bandar udara yang dioperasikan, wajib memiliki sertifikat operasi bandar udara. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat, pada bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 30 (tigapuluh) tempat duduk, adalah tersedianya Pertunjuk Pengoperasian Bandara/ Aerodrome (Aerodrome Manual). Aerodrome Manual disusun oleh Penyelenggara Bandara dalam format yang telah diatur di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 76 Tahun 2005 (CASR 139 : Aerodrome). Aerodrome Manual berisi informasi mengenai lokasi bandar udara, informasi mengenai bandar udara yang harus organisasi penyelenggara bandar udara dan prosedur pengoperasian bandar udara.
Penyelenggara wajib mengoperasikan bandar udara sesuai dengan prosedur dalam Aerodrome Manual. Segala penyimpangan terhadap Aerodrome Manual harus dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
Prosedur pengoperasian bandar udara yang harus dimuat dalam Aerodrome Manual, meliputi 17 (tujuh belas) prosedur dan langkah-langkah keselamatan sebagai berikut:
1. Aerodrome reporting;
2. Akses ke daerah pergerakan pesawat udara;
3. Aerodrome Emergency Plan;
4. Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
5. Inspeksi terhadap daerah pergerakan pesawat udara dan obstacle limitation surface;
6. Sistem kelistrikan dan alat bantu visual;
7. Pemeliharaan daerah pergerakan pesawat udara;
8. Keselamatan kerja di aerodrome;
9. Manajemen pengoperasian apron;
10. Manajemen keselamatan di apron;
11. Pengawasan pergerakan kendaraan di sisi udara;
12. Manajemen gangguan binatang liar;
13. Pengawasan halangan;
14. Pemindahan pesawat udara yang rusak;
15. Penanganan bahan berbahaya;
16. Operasi pada jarak pandang rendah;
17। Perlindungan terhadap lokasi radar dan alat bantu navigasi yang terdapat di bandara.
by.RM

PERALATAN DAN FASILITAS BANDAR UDARA




Setiap peralatan dan fasilitas yang dioperasikan pada bandar udara harus dipelihara sehingga memenuhi standar yang berlaku. Inspeksi terhadap bandara/ aerodrome untuk memastikan bahwa bandara/ aerodrome dapat melayani pesawat udara dengan selamat, terutama pada keadaan :Segera setelah terjadinya kecelakaan atau insiden pesawat udara di aerodrome;
Adapun yang dimaksud dengan peralatan dan fasilitas bandar udara adalah:
Fasilitas pergerakan pesawat udara, antara lain landas pacu (runway), jalan penghubung landas pacu (taxiway), dan apron; Alat bantu visual di bandara/ aerodrome, antara lain marka, rambu dan tanda yang ada di runway, taxiway dan apron; Alat bantu visual berupa lampu di aerodrome dan sekitarnya termasuk lampu untuk halangan (obstacle) yang ada di sekitar bandara (aerodrome).

Untuk menunjang pelayanan pesawat udara di darat, pada beberapa bandara tersedia peralatan penunjang operasi darat pesawat udara (ground support equipment/ GSE). Setiap jenis peralatan yang dioperasikan harus sesuai peruntukannya dan wajib memenui persyaratan teknis dan spesifikasi fungsionalnya yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelaikan Operasi yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Jenis peralatan dan persyaratan sertifikat kelaikan operasi diatur di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE). Pengujian kelaikan peralatan dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga (Badan Hukum Indonesia) yang telah mendapatkan Sertifikat Persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara. Syarat dan tata cara bagi Badan Hukum Indonesia untuk mendapatkan Sertifikat Persetujuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);

Peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara yang dioperasikan pada suatu bandara dapat diusahakan oleh pihak di luar bandara। Ijin pengusahaannya dikeluarkan oleh penyelenggara bandara.
by.RM

PERSONIL PENGOPERASIAN BANDAR UDARA

Setiap penyelenggara bandara wajib mempekerjakan personil pengoperasian bandar udara yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kualifikasi dan kompetensi personil pengoperasian bandar udara dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP/SKP) yang masih berlaku. STKP/ SKP ini harus dibawa setiap menjalankan kegiatannya dan dapat diunjukkan setiap kali dilakukan inspeksi.STKP/ SKP pengoperasian bandar udara, termasuk heliport yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara antara lain: STKP Operator Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE); Pemandu Parkir Pesawat Udara (Marshalling);STKP Apron Movement Controller; STKP Helicopter Landing Officer.

Untuk mendapatkan STKP/ SKP, seseorang harus mengikuti diklat, sesuai dengan
kompetensi yang ingin dimiliki, yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Perhubungan Udara di seluruh Indonesia, Ditjen Perhubungan Udara atau Badan Hukum Indonesia yang telah mendapatkan otorisasi untuk menyelenggarakan Diklat yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara। Setelah mengikuti Diklat, seseorang harus diuji kompetensi dan ketrampilannya oleh Tim Ditjen Perhubungan Udara. Bagi peserta yang memenuhi syarat akan diterbitkan STKP/SKP.Persyaratan untuk mendapatkan STKP/SKP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait.
by.RM

Sertifikasi Operasi Bandar Udara (SOB) PENGOPERASIAN BANDAR UDARA

Fungsi bandara merupakan tempat lepas landas, mendarat pesawat udara, dan pergerakan di darat pesawat udara।Disamping itu Bandar udara merupakan simpul dari system transportasi udara. Perencanaan, pembangunanan dan pengoperasian suatu Bandar udara harus memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan yang secara internasional tercantum dalam Annex 14 Convention on International Civil Aviation (Vol I : Aerodrome dan Vol II : Heliport). Ketentuan ini diadopsi dalam ketentuan nasional berupa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terkait lainnya. Pengoperasian Bandar udara sesuai ketentuan keselamatan penerbangan dimaksudkan untuk menjamin keselamatan pengoperasian pesawat udara di Bandar udara. Berkaitan dengan hal tersebut, Penyelenggara Bandar udara mempunyai kewajiban, sesuai ketentuan dalam CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 139 : Aerodrome, yaitu :Memenuhi standar dan ketentuan terkait pengoperasian Bandar udara, termasuk arahan Ditjen Pehubungan Udara yang disampaikan secara tertulis;Mempekerjakan personil pengoperasian Bandar udara yang memiliki kualifikasi/ kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam umlah yang memadai; Menjamin Bandar udara (aerodrome) dioperasikan dan dipelihara dengan tingkat perhatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengoperasikan dan memelihara Bandar udara sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Aerodrome Manual. Ditjen Perhubungan Udara melakukan pembinaan dalam pengoperasian Bandar udara berupa penerbitan Sertifikat Operasi Bandar Udara bagi Bandar udara yang telah memenuhi kewajiban tersebut di atas, serta melakukan pengawasan berupa audit atau inspeksi secara berkala. Secara luas termasuk dalam pengertian Bandar udara (aerodrome) adalah heliport (tempat atau struktur yang digunakan untuk lepas landas, mendarat dan pergerakan di darat helicopter).Penyelenggara Bandar Udara, antara lain adalah Badan Usaha Kebandarudaraan (PT. Angkasa Pura I dan II), Ditjen Perhubungan Udara (Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Udara), Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Indonesia.
by.RM

Pengertian Bandar Udara




Bandar udara atau bandara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".


Awal mula
Pada masa awal penerbangan, bandara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin.
Di masa Perang Dunia I, bandara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang.
Sekarang, bandara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandara yg berstatus bandara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandara yang berstatus bandara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.

Fasilitas bandara
Fasilitas bandara yang terpenting adalah landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani dan bisa dari rumput ataupun aspal. Pada bandara yang ramai, terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas. Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller. Selain itu terdapat taxiway untuk lalu lintas pesawat di darat.
Terminal atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat counter check-in, imigrasi untuk bandara internasional, dan ruang tunggu serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui belalai. Di bandara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga yang bisa dipindah-pindah.

Penamaan dan kode
Setiap bandara memiliki kode IATA dan ICAO yang berbeda satu sama lain। Kode bisa diambil dari berbagai hal seperti nama bandara, daerah tempat bandara terletak, atau nama kota yang dilayani. Kode yang diambil dari nama bandara mungkin akan berbeda dengan namanya yang sekarang karena sebelumnya bandara tersebut memiliki nama yang berbeda.
by.RM

Bandar Udara Mampu Melayani Pesawat Udara Terbesar Jenis B-737 dan Sekelasnya

Perusahaan Boeing memproduksi pesawat terbang type B 737-300 dari ketiga pengembang dasar pesawat terbang jenis B-737 menggunakkan mesin modern dan teknologi pengembangan serta didisain untuk berbagai keperluan. Type B 737-400 dapat memuat lebih banyak penumpang dan untuk type B 737-500 diproduksi untuk menggantikan type B 737-200.
Bandara- bandara di Indonesia yang dapat melayani pesawat terbang terbesar jenis B-737, F-100 adalah : SULTAN SYARIF KASIM II / PEKAN BARU, SULTAN THAHA / JAMBI, FATMAWATI SOEKARNO / BENGKULU, HJ। AS. HANANDJOEDDIN, HUSEIN SASTRANEGARA / BANDUNG, AHMAD YANI / SEMARANG, SELAPARANG / MATARAM, ELTARI / KUPANG, SUPADIO / PONTIANAK, JUWATA / TARAKAN, MUTIARA / PALU, WOLTER MONGINSIDI / KENDARI, DJALALUDDIN / GORONTALO, SULTAN BABULLAH /TERNATE, MOPAH / MERAUKE, SENTANI / JAYAPURA, RENDANI / MANOKWARI, TJILIK RIWUT / PALANGKARAYA.
by.RM

Pets




Menurut TIM atau Travel Information Manual atau buku informasi perjalanan, yang disebut Pets adalah binatang piaraan yang dibawa bersama penumpang naik pesawat udara, misalnya kucing, anjing dan burung. Kucing, anjing atau burung yang dibawa naik ke pesawat terbang bersama pemiliknya akan dikenai biaya kelebihan berat/potong, jadi tidak termasuk dalam free baggage allowance atau jatah bagasi yang bisa dibawa dan bebas biaya.

Binatang tersebut akan ditimbang bersama kandangnya, lalu dibuatkan excess baggage ticket atau kartu pembayaran kelebihan berat। Ada beberapa ketentuan yang mesti diketahui untuk membawa pets, misalnya : Harus mempunyai reservasi atau pemesanan tempat, Kandang harus cukup kuat, dan Surat dokumentasi untuk binatang tersebut harus ada seperti peraturan yang berlaku.
by.RM

Bagasi




Hal-hal yang menyangkut bagasi adalah :
Checked baggage atau bagasi yang dilaporkan dan dimasukkan melalui check-in yang berisi barang-barang milik pribadi.
Unchecked baggage atau barang bawaan yang dibawa bersama-sama penumpang ke dalam pesawat atau cabin dengan batas tertentu, misalnya berat tidak boleh lebih dari 5 kg dan ukuran barangnya, jumlah panjang, lebar dan tinggi tidak boleh lebih dari 115 cm. Di kelas utama atau kelas satu bisa membawa dua jenis barang, di kelas lainnya satu jenis barang untuk setiap penumpang.

Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim melalui kargo. Mengenai Baggage free allowance atau batas bagasi yang dibebaskan dari biaya untuk dibawa, setiap kelas mempunyai jatah sendiri-sendiri, misalnya untuk kelas utama atau kelas satu adalah 40 kg, bisnis 40 kg dan ekonomi 20 kg per penumpang.

IATA atau International Air Transport Assosiation free articles menyebutkan bahwa barang-barang yang boleh dibawa masuk ke dalam cabin menurut peraturan IATA adalah : Tas tangan wanita, buku bacaan saku,dompet,Bahan bacaan yang masuk akal untuk dibaca selama penerbangan, Payung atau tongkat untuk jalan, Baju tebal atau overcoat atau selimut, Makanan bayi untuk persediaan selama penerbangan, Kamera kecil atau teropong

setelah bagasi diperiksa, barang bawaan penumpang akan diberi claim tag, contohnya seperti :


by.RM

Penumpang yang Memerlukan Penanganan Khusus

Ada beberapa penumpang yang memerlukan penanganan khusus misalnya : Orang yang sakit dan memerlukan tempat berbaring/tandu atau stretcher, Penumpang yang buta dengan anjing penuntunnya atau seeing eye dog, Anak kecil yang berpergia sendiri atau unaccompanied minor/UM, Penumpang adalah orang penting atau VIP=Very Important Person, Penumpang cacat atau handicapped passenger, dan juga Awak akal laut atau ships crew।
by.RM

Inadmissable and Deportee Passenger

Inadmissable Passenger adalah penumpang yang ditolak masuk oleh suatu Negara sewaktu mendarat di lapangan terbang tersebut, dengan alasan seperti : Dokumen perjalanan tidak lengkap, contohnya masa berlaku paspor habis, tidak ada visa, paspor palsu, tidak mempunyai cukup dana, dan sebagainya. Kemudian, Terkena daftar hitam, seperti teroris, criminal, pembawa penyakit berbahaya dan menular. Jika penumpang yang ditolak oleh imigrasi tersebut tidak mempunyai tiket untuk kembali, maka perusahaan yang mengangkut penumpang tersebut sewaktu datang, bertanggung jawab untuk membelikan tiketnya. Penumpang tidak perlu membayar aiport tax.
Selain Inadmissable, ada juga Deportee Passenger atau penumpang yang diusir dari Negara yang dikunjungi, karena keberadaannya tidak dinginkan oleh pemerintah setempat, misalnya membuat onar, melakukan tindakan kriminal, menjelekkan negara tersebut, dan lain-lain yang melawan hukum negara tersebut।
by.RM

Prosedur Keberangkatan Penumpang




Hal pertama yang dilakukan penumpang ketika di bandara udara adalah datang ke check-in counter, dengan membawa tiket, bagasi, dan tas tentengan jika ada। Setelah pemeriksaan tiket, petugas check-in counter akan menimbang bagasi untuk melihat apakah ada kelebihan berat atau tidak; bila lebih, calon penumpang akan diminta membayar excess baggage atau kelebihan bagasi, dan petugas akan memberikan excess baggage ticket sebagai bukti pembayaran kelebihan itu. Setelah proses ini selesai, ia akan memberikan boarding pass dan baggage claim tag, serta mengembalikan sisa tiket atau cover ticket. Dari check-in counter, dimana penumpang membayar airport tax dan fiscal, penumpang menuju ke pemeriksaan Imigrasi, lalu ke boarding gate untuk menunggu boarding time.

by.RM

Last Minute Change (LMC)

Bila saja terjadi sewaktu sudah tutup, tiba-tiba ada calon penumpang yang datang dengan seribu alasan agar mereka dapat terbang pada saat itu juga। Inilah yang disebut LMC atau penumpang yang diterima pada saat-saat terakhir. Sebelum penumpang tersebut diterima sebagai LMC, hal-hal yang diperhatikan adalah : Calon penumpang tidak membawa koper/bagasi, sehingga tidak menyebabkan keterlambatan karena harus memasukkan bagasi ke perut pesawat. Kemudian, Calon penumpang masih cukup punya waktu untuk mengurus imigrasi dan berjalan menuju ke pesawat dan, jika memang masih ada persediaan makanan di pesawat untuk calon penumpang tersebut. Maka, calon penumpan tersebut dapat bergabung.

by.RM

Prosedur Kedatangan Penumpang




Petugas bagian kedatangan pesawat penumpang haruslah mengetahui kedatangan pesawat(ETA=Estimate Time Arrival),sehingga mereka bisa mempersiapkan diri। Mereka juga harus mengetahui apakah ada penumpang yang transit, yang transfer pindah pesawat ke kota dan atau Negara lain), yang turun disitu. Penumpang yang transit singgah akan diberi atau kartu singgah. Bagi penumpang yang transfer atau pindah pesawat akan segera dibantu sehubungan dengan tempat duduk dan bagasi. Sedangkan bagi penumpang yang turun di situ akan dibimbing ke bagian Imigrasi untuk pemeriksaan paspor dan lalu ke tempat pemngembalian bagasi. Jika urusan bagasi sudah beres maka mereka dipersilahkan menuju ke pemeriksaan Pabean doane lalu ke luar.Bila ada bagasi belum ketemu atau hilang atau mungkin ada rusak penumpang tersebut akan diajak ke bagian Lost and Found.

By.RM

SPESIFIKASI BANDAR UDARA JUANDA




BANDARA JUANDA: Bandara Internasional Juanda Surabaya diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bandar udara terbesar kedua di Indonesia ini mampu menampung 18 pesawat terbang berbagai ukuran dengan dilengkapi garbarata sebagai akses penumpang menuju ke pesawat secara langsung.


Bandara : JUANDA

Telepon : (031) 8667513

Telex : 33145 PAP SBIA

Facsimile : (031) 8667506

Alamat : PT. AP-I BANDARA JUANDA

KLASIFIKASI BANDARA : klas 1

LOKASI - LUAS : 396 Ha

ELEVASI : 2.6 m

KODE ICAO/IATA : WRSJ / SUB

JAM OPERASI : 24 jam

JARAK DARI KOTA : 20 km

LANDASAN :

Sebutan : R10 / R28

Sudut magnetik : 297 - 097

Ukuran : 3000 m x 45 m

Kekuatan : PCN 73 RCXU

Permukaan : Aspal Concrete

APRON :

Kekuatan : PCN 73 FCJ

Permukaan : BETON

Kapasitas : Type B-737 = 14, A-300 = 4 ; Max a/c ; A-300

Luas : Apron Utama = 72.262 m2

Apron Barat = 12.177 m2

Apron Timur = 12.177 m2

TERMINAL :

Domestik

Kedatangan dan Keberangkatan

Luas : 10.043,99 m2 ~ ± 20.000 M2

Internasional

Kedatangan dan Keberangkatan

Luas : 5.580 m2

FASILITAS PENGAMANAN / AUDIO VISUAL & KOMPUTER :

x-ray, walk trough, handy metal detector, fire alrm, explosive detector, PIS, PAS, PABX

JALAN DAN PARKIR :

1. Jalan 85.304 m2

2. Parkir 8.514 m2

CATU DAYA LISTRIK :

PLN : 4.330 KVA

Stand By Genset : 1.750 KVA

UPS : 50 KVA

FASILITAS TELEKOMUNIKASI :

ADC, APP, ER, Direct Speech, ASMC, SSB, TTY, Telex ATIS, AFTN, Facsimile

PKP-PK :

Disyaratkan : CAT 8

Tersedia : CAT 8

ALAT BANTU NAVIGASI :

NDB, ILS, DVOR/DME, Outer Marker, Radar (ASR & SSR), RVR

VISUAL AIDS :

REH, REI, REIL, TAXHWAY LIGHT, SEQUENCE FLASHER, ROTATING BEACON, LANDING TEE

PELAYANAN METEO :

Pengamatan : ADA

Prakiraan : ADA

MEKANIKAL / AIR :

PAM, TIMBANGAN, AC, LIFT, HIDROPHOR, HYDRANT, CONVEYOR

TRANSPORTASI TERSEDIA :

BUS DAMRI, TAXI PRIMA

FASILITAS PENUNJANG LAINNYA :

imigrasi, bea cukai, karantina, gedung cargo

PELAYANAN UMUM :


bank, kafetaria, telepon umum, waving galery, toko


by.RM

L'areoport domestique a Indonesie

No

Kode IATA

Nama Bandara

Dimensi Runway

Sudut

PCN

1

MLG

ABDURRAHMAN SALEH

1.980 m x 45 m

17 - 35

2

JOG

ADI SUCIPTO

2.200 m x 45 m

09 - 27

44 FCXT

3

SOC

ADI SUMARMO

2.600 m x 45 m

10 - 28

81 FCYU

4

AEG

AEK GODANG

1.400 m x 23 m

11 - 29

15 FCYT

5

AGIMUGA

600 m x 20 m

6

SRG

AHMAD YANI

2.250 m x 45 m

13 - 31

33 FCXT

7

AHI

AMAHAI

750 m x 23 m

13 - 31

8

MXB

ANDI JEMMA

900 m x 23 m

02 - 20

5 FCZU

9

AGD

ANGGI

527 m x 28 m

08 - 26

6000 Lbs

10

AYW

AYAWASI

640 m x 45 m

09 - 27

6000 Lbs

11

BXB

BABO

1.300 m x 30 m

03 - 21

6 FCYU

12

BXD

BADE

600 m x 18 m

02 - 20

12.500

13

NDA

BANDANEIRA

900 m x 30 m

10 - 28

14

BXM

BATOM

850 m x 20 m

07 - 25

12.500

15

BXG

BEOGA

16

MTW

BERINGIN

900 m x 23 m

13 - 31

5 FCZU

17

BUW

BETO AMBARI

1.800 m x 350 m

04 - 22

18

BILAI

500 m x 20 m

15 - 33

6.000 Lbs

19

BILORAI

590 m x 18 m

09 - 27

12.500

20

GNS

BINAKA

1.350 m x 30 m

09 - 27

15 FCYT

21

NTI

BINTUNI

650 m x 20 m

12 - 30

5 FCZU

22

BLANG PIDIE / KUALA BATU

23

BLIMBINGSARI

24

BUI

BOKONDINI

853 m x 30 m

09 - 27

12.500

25

BOMAKIA

900 m x 24 m

15 - 33

12.500

26

SWQ

BRANG BIJI

1.470 m x 30 m

14 - 32

27

LUW

BUBUNG

1.850 m x 30 m

04 - 22

12 FCYU

28

BTO

BUDIARTO

1800 m x 30 m , 1600 m x 30 m

12 - 30

19 FCYT

29

ULI

BULI

1.200 m x 23 m

07 - 25

5 FCZU

30

CBN

CAKRABHUWANA / PENGGUNG

1.270 m x 30 m

04 - 22

5 FCZU

31

MEQ

CUT NYAK DHIEN

1.890 m x 23 m

15 - 33

8 FCYU

32

SIQ

DABO

1.175 m x 30 m

14-32

33

DRH

DABRA

750 m x 18 m

06 - 24

6.000 Lbs

34

DTD

DATAH DAWAI

750 m x 23 m

02 - 20

35

PGK

DEPATI AMIR

2.000 m x 30 m

16 - 34

36

KRC

DEPATI PARBO

750 m x 23 m

12 - 30

5 FCZU

37

KRJ

DEWADARU

900 m x 23 m

13 - 31

5 FCZU

38

GTO

DJALALUDDIN

2.250 m x 30 m

09 - 27

28 FCYT

39

DOB

DOBO

750 m x 23 m

05 - 23

5 FCZU

40

SOQ

DOMINIQUE EDWARD OSOK

1.850 m x 30 m

04 - 22

41

LUV

DUMATUBUN - LANGGUR

1.300 m x 30 m

09 - 27

42

ECI

ELILIM

650 m x 30 m

03 - 21

12.500

43

KOE

ELTARI

2.500 m x 45 m

07 - 25

44

SQN

EMALAMO

900 m x 23 m

18 - 36

5 FCZU

45

EWI

ENAROTALI

990 m x 20 m

09 - 27

5 FCZU

46

EWE

EWER

600 m x 30 m

06 - 24

12.500

47

SIO

F.L. TOBING / PINANGSORI

1.710 m x 30 m

12 - 30

18 FCYT

48

FAOWI

49

BKS

FATMAWATI SOEKARNO

2.470 m x 150m

13 - 31

50

BIK

FRANS KAISIEPO

3.570 m x 45 m

10 - 28

51

GLX

GAMAR MALAMO

1.115 m x 23 m

04 - 22

5 FCZU

52

LKA

GEWAYANTANA

900 m x 23 m

53

H. AROEPPALA

900 m x 23 m

54

SMQ

H. ASAN

1.850 m x 30 m

13 - 31

9 FCYU

55

TJQ

H.A.S. HANANDJOEDDIN

2.000 m x 30 m

18 - 36

56

ENE

H.H. AROEBOESMAN

1.900 m x 90 m

09 - 27

57

HLP

HALIM PERDANA KUSUMA

3.000 m x 45 m

06 - 24

86 FCXT

58

ABU

HALIWEN

900 m x 23 m

08 - 26

59

BTH

HANG NADIM

4.025 m x 45 m

04 - 22

60

UPG

HASANUDDIN

3.100 m x 45 m

13 - 31

61

BDO

HUSEIN SASTRANEGARA

2.250 m x 45 m

11 - 29

32 FDXT

62

IJAHABRA

600 m x 30 m

63

ILA

ILLAGA - KAMINGGARU

600 m x 18 m

64

IUL

ILLU

800 m x 18 m

65

INX

INANWATAN

600 m x 23 m

66

PKN

ISKANDAR

1.650 m x 30 m

13 - 31

24 FCXT

67

RGT

JAPURA

1.300 m x 30 m

68

SOQ

JEFFMAN

69

JILA

70

JITA

71

SUB

JUANDA

3.000 m x 45 m

10 - 28

72

TRK

JUWATA

1.970 m x 90 m

06 - 24

73

KALIMARAU

1.300 m x 23 m

01 - 19

74

KBX

KAMBUAYA

750 m x 18 m

75

KMR

KAMUR

450 m x 20 m

76

KFG

KARUBAGA

750 m x 18 m

77

PSJ

KASIGUNCU

1.170 m x 23 m

03 - 21

8 FCYU

78

KEQ

KEBAR

600 m x 18 m

79

KEBO

815 m x 30 m

80

LLN

KELILA

730 m x 20 m

81

KEI

KEPI

650 m x 18 m

82

TNJ

KIJANG

1.856 m x 30 m

83

KMN

KIMAAN

600 m x 30 m

84

KISAR

750 m x 23 m

85

KIWIROK

427 m x 30 m

86

KOX

KOKONAO

600 m x 18 m

87

LBJ

KOMODO

1.650 m x 30 m

17 - 35

88

KOD

KOTA BANGUN

720 m x 20 m

89

KAZ

KUABANG KAO

900 m x 23 m

18 - 36

5 FCZU

90

KUALA KURUN

750 m x 23 m

05 - 23

5 FCZU

91

KUALA PEMBUANG

850 m x 23 m

10 - 28

5 FCZU

92

KUTACANE

93

TLI

LALOS

900 m x 23 m

11 - 29

94

LASIKIN

900 m x 23 m

07 - 25

5 FCZU

95

LSE

LASONDRE

1.400 m x 23 m

96

RTI

LEKUNIK

900 m x 23 m

03 - 21

5 FCU

97

LHI

LEREH

600 m x 30 m

98

LIWUR BUNGA (LARAT)

750 m x 23 m

99

LPU

LONG APUNG

850 m x 23 m

100

LYK

LUNYUK

850 m x 23 m

16 - 34

101

BMU

M. SALAHUDDIN

1.770 m x 150 m

13 - 31

102

SBG

MAIMUN SALEH

1.850 m x 30 m

10 - 28

17 FCYT

103

ARD

MALI

1.400 m x 30 m

104

MALIKUSSALEH

1.850 m x 30

06 - 24

29 FCXT

105

MANGGELUM

500 m x 27 m

106

WGP

MAU HAU

1.970 m x 90 m

15 – 33

107

MELAK

900 m x 23 m

108

MNA

MELONGGUANE

850 m x 23 m

18 - 36

109

RDE

MERDEY

650 m x 30 m

110

BIM

MINANGKABAU

2.750 m x 45 m

15 - 33

111

MDP

MINDIP TANAH

600 m x 23 m

112

ONI

MOANAMANI

1.000 m x 18 m

113

MOLOF

500 m x 27 m

114

MKQ

MOPAH

1.850 m x 30 m

16 - 34

115

TIM

MOZES KILANGIN - TIMIKA

12 - 30

116

MPC

MUKO - MUKO

1.000 m x 30 m

117

LII

MULIA

900 m x 30 m

118

PLW

MUTIARA

2.067 m x 30 m

15 - 33

119

MUF

MUTING

120

NBX

NABIRE

1.400 m x 30 m

16 - 34

121

NAH

NAHA

1.100 m x 30 m

15 - 33

122

NAM

NAMLEA

750 m x 23 m

123

NRE

NAMROLE

900 m x 23 m

124

NPO

NANGAPINOH

1.000 m x 23

125

DPS

NGURAH RAI

3.000 m x 45 m

09 - 27

5 FCZU

126

FOO

NUMFOOR / KAMERI

1.750 m x 20 m

127

NNX

NUNUKAN

900 m x 23 m

13 - 31

128

NUSAWIRU

1.400 m x 30 m

07 - 25

17 FBXU

129

OBD

OBANO

730 m x 20 m

130

LAH

OESMAN SADIK

850 m x 23 m

06 - 24

5 FCZU

131

OKQ

OKABA

600 m x 18 m

132

OKL

OKSIBIL

900 m x 18 m

133

SXK

OLILIT

1.200 m x 23 m

134

PSU

PANGSUMA

1.400 m x 23 m

135

PPR

PASIR PANGAIRAN

1.300 m x 30 m

136

AMQ

PATTIMURA

2.500 m x 45 m

04 - 22

137

BUP

POGOGUL

750 m x 23 m

138

MES

POLONIA

2.900 m x 45 m

05 – 23

139

PUM

POMALA

140

TTR

PONGTIKU

900 m x 23 m

141

POTOWAI

142

TKG

RADIN INTEN II

2.000 m x 30 m

14 - 32

143

KTG

RAHADI OESMAN

1.400 m x 30 m

17 - 35

144

RAMPI

145

RSK

RANSIKI

1.050 m x 30 m

146

REMBELE

1.200 m x 30 m

09 - 27

11 FCYT

147

MKW

RENDANI

2.000 m x 30 m

17 - 35

148

RKI

ROKOT

760 m x 23 m

149

PLM

S.M. BADARUDDIN II

2.500 m x 45 m

11 - 29

54 F/0.70/

150

MDC

SAM RATULANGI

2.500 m X 45 m

00 - 18

151

SANGGU

750 m x 23 m

15 - 33

5 FCZU

152

ZRM

SARMI / WARARENA

750 m x 23 m

153

RTG

SATAR TACIK

1.300 m x 30 m

154

TJB

SEIBATI

900 m x 23 m

155

SEKO

156

AMI

SELAPARANG

1.850 m x 40 m

09 - 27

157

MLN

SELUWING / MALINAU

900 m x 23 m

04 - 22

158

SHE

SENGGEH

600 m x 30 m

159

ZEG

SENGGO

760 m x 20 m

160

DJJ

SENTANI

2.180 m x 30 m

12 - 30

161

BPN

SEPINGGAN

2.500 m x 45 m

07 - 25

162

SIW

SIBISA

750 m x 23 m

163

SILAMPARI

900 m x 23 m

164

SQT

SILANGIT

1.600 m x 27 m

09 - 27

165

BJW

SOA

900 m x 23 m

10 - 28

166

CGK

SOEKARNO HATTA

3,660 m x 60 m , 3.600 m x 60 m

07 - 25

10 FCZN

167

KBU

STAGEN

1.200 m x 30 m

15 - 33

168

ZRI

SUDJARWO TJONDRONEGORO

650 m x 20 m

169

UGU

SUGAPA

170

RAQ

SUGIMANURU

750 m x 23 m

171

TTE

SULTAN BABULLAH

1.900 m x 30 m

14 - 32

18 FCYT

172

BTJ

SULTAN ISKANDAR MUDA

2.500 m x 45 m

17 - 35

63 FCXT

173

PKU

SULTAN SYARIF KASIM II

2.240 m x 30 m

18 - 36

174

DJB

SULTAN THAHA

2.000 m x 30 m

13 - 31

33 FCXT

175

PNK

SUPADIO

1.850 m x 30 m

15 - 33

176

SQG

SUSILO

1.300 m x 30 m

177

BDJ

SYAMSUDIN NOOR

2.220 m x 45 m

10 - 28

178

TMC

TAMBOLAKA

1.920 m x 150 m

10 - 28

179

MJU

TAMPA PADANG

1.200 m x 23 m

180

TMH

TANAH MERAH

1.050 m x 30 m

07 - 25

181

TJS

TANJUNG HARAPAN

1.200 m x 30 m

15 - 33

182

TJG

TANJUNG WARUKIN

1.300 m x 30 m

183

SAU

TARDAMU

900 m x 23 m

07 - 25

184

TMX

TEMINABUAN

633 m x 15 m

185

SRI

TEMINDUNG

1.160 m x 80 m

04 - 22

186

TPK

TEUKU CUT ALI

900 m x 23 m

14 - 32

5 FCZU

187

TMY

TIOM

700 m x 23 m

12 - 30

188

PKY

TJILIK RIWUT

2.100 m x 30 m

16 - 34

31 FCXT

189

FKQ

TOREA / FAK-FAK

1.120 m x 23 m

190

SUP

TRUNO JOYO

850 m x 30 m

12 - 30

5 FCZU

191

TMB

TUMBANG SAMBA

650 m x 23 m

09 - 27

6.000 Lbs

192

CXP

TUNGGUL WULUNG

1.400 m x 30 m

13 - 31

9 FCYT

193

UBR

UBRUB

480 m x 30 m

194

KNG

UTAROM / KAIMANA

1.600 m x 30 m

195

WET

WAGHETE

750 m x 20 m

196

WHI

WAHAI

800 m x 23 m

197

MOF

WAI OTI

1.850 m x 30 m

05 - 23

198

WMX

WAMENA

1.650 m x 30 m

15 - 33

199

WAR

WARIS

650 m x 20 m

200

WSR

WASIOR

600 m x 18 m

201

WRR

WERUR

500 m x 26 m

202

KDI

WOLTER MONGINSIDI

2.100 m x 30 m

08 - 26

30 FCXT

203

LWE

WONOPITO

900 m x 23 m

204

RUF

YURUF

500 m x 20 m

205

LBW

YUVAI SEMARING

900 m x 23 m

04 - 22

by.Rm